Profesi tenaga security (Satpam) saat ini telah diatur lewat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam-Swakarsa) yang merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24/2007. Dalam peraturan tersebut jelas bahwa profesi tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan profesi yang penting. Utamanya dalam mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara dalam buku-buku tentang industri tenaga pengamanan dan manajemen tenaga pengamanan, model pekerjaan profesi satpam di Indonesia memiliki 3 (tiga) model sistem, yaitu: outsourcing, in-house, dan hybrid. Berikut ini penjelasan mengenai ketiga model sistem pekerjaan tenaga satpam tersebut
Berikut ini adalah kelebihan menggunakan Satpam Outsourcing:
- Biaya Satpam outsourcing lebih kompetitif bagi perusahaan/lembaga pengguna jasa keamanan. Hal itu karena tidak perlu lagi melakukan pelatihan, rekrutmen, pemberian tunjangan sesuai masa kerja hingga uang pesangon.
- Segala macam administrasi kepegawaian telah tersedia oleh BUJP. Tentu hal ini akan meringankan pengguna jasa karena tidak perlu lagi melakukan seleksi, penggajian, mengurus jaminan sosial, seragam dan sejenisnya.
- Sebagai karyawan BUJP, satpam outsourcing tidak terlibat dengan serikat pekerja seperti karyawan in-house dalam perusahaan/lembaga pengguna jasa.
- Satpam outsourcing bisa berlaku netral sehingga bisa leluasa dalam menegakkan peraturan perusahaan pada karyawan perusahaan pengguna jasa.
- Satpam outsourcing dapat memenuhi semua persyaratan, fisik dan keterampilan, karena terawasi langsung oleh kepolisian mengenai persyaratan dan pelatihannya.
- Tidak memerlukan struktur organisasi keamanan tersendiri (departemen terpisah) di perusahaan pengguna jasa.